Pimpinan DPR hari Rabu meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk meneliti penyebab dihilangkannya ayat mengenai tembakau dari Undang-Undang Kesehatan, yang telah disahkan September lalu.
Sanksi akan diberikan kepada pihak yang dianggap bertanggungjawab atas masalah ini.
Sejumlah LSM sebelumnya mencurigai penghilangan ayat tentang tembakau sebagai zak adiktif, karena disengaja.
Pimpinan DPR mengatakan sanksi akan diberikan, meskipun masalah teknis merupakan penyebab tidak dicantumkannya ayat tentang tembakau tersebut.
Tetapi jenis sanksinya, akan ditentukan berdasarkan tingkat kesalahannya. Sanksi tersebut perlu diberikan untuk mencegah kesalahan yang sama, kata Ketua DPR Marzukie Ali.
Sebelumnya, mantan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning mengatakan tidak dicantumkannya ayat tentang tembakau adalah kesalahan teknis semata.
Tapi, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI, Tulus Abadi menduga ada unsur kesengajaan dalam masalah tersebut.
Alasannya, ada sejumlah pihak yang diuntungkan jika ayat tersebut benar-benar hilang.
Sejumlah laporan menyebutkan penghilangan ayat ini terjadi di DPR, sebelum dibawah ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.
Ayat 2 yang dihilangkan itu terdapat di pasal 113 Undang-Undang Kesehatan, yang berbunyi, zat adiktif meliputi tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaanya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.